Sikap Positif terhadap Hasil
Amandemen UUD 1945
- Sikap Positif terhadap
Pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain :
Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara
Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen : - Dalam diri
Pribadi
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
Tidak main hakim sendiri
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dalam keluarga
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportif
Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportif
Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama
Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
Dalam berbangsa dan
bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap positif dan negatif
terhadap Dasar Negara dan Konstitusi, serta sikap yang menunjukan Kesetiaan Bela
Negara
Sikap Positif dan Negatif Terhadap
Dasar Negara Kita, Pancasila
Dalam kehidupan sehari-hari manusia
tidak bisa lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan
melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu
berkembang. Contoh, nilai kejujuran, kedamaian, kecantikan, keindahan, keadilan,
kebersamaan, ketakwaan, keharmonisan, dan Iain-Iain.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai
Pancasila dijadikan landasan pokok dan landasan
fundamental bagi penyelenggaraan bernegara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.
fundamental bagi penyelenggaraan bernegara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan penyataan secara singkat
bahwa nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai Kemanusiaan,
nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan. Dengan penjelasan sebagai
berikut.
1.
Nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap
adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa
Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan
terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah Tuhan dan
menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianutnya.
Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk
agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan, serta tidak berlaku
diskriminatif antarumat beragama.
2.
Nilai Kemanusiaan
yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia perlu
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai mahkluk Tuhan yang
sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya. Berdasar nilai ini maka
secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
3.
Nilai Persatuan
Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat
untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai
sebab perselisihan, tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini
tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati sesanti “Bhineka Tunggal
Ika”.
4.
Nilai Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasar
nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan
keputusan melalui musyawarah mufakat.
5.
Nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar
sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini maka keadilan adalah
nilai yang am’at mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia
yang diharapkan adalah negara Indonesia yang
berkeadilan.
Untuk bersedia melaksanakan secara
konsisten Pancasila dalam kehidupan bernegara, terlebih dahulu kita perlu
memiliki sikap yang positif terhadap Pancasila. Beberapa bentuk sikap positif
terhadap Pancasila, antara lain:
a.
Menerima Pancasila
sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia
b.
Bersedia mempelajari
Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keyakinan kita terhadap dasar
dan ideologi negara Indonesia tersebut
c.
Menolak ideologi lain
yang akan menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
Indonesia
d.
Bersedia mempelajari
ideologi lain tetapi dalam rangka memperkuat pemahaman dan keyakinan bangsa
terhadap ideologi pancasila
e.
Menerima masuknya
nilai-nilai lain yang dapat memperkaya Pancasila sebagai ideologi
terbuka
Sikap tersebut dapat diwujudkan
sebagai pengamalan dari Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila oleh warga negara, baik warga negara biasa ataupun penyelenggara
negara dapat diiakukan dengan dua cara, yaitu:
a.
Pengamalan subjektif,
artinya setiap warga negara taat dan melaksanakan norma-norma
moral yang bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila.
moral yang bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila.
b.
Pengamalan secara
objektif, artinya warga negara taat, patuh, dan melaksanakan norma-norma hukum
Negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Beberapa contoh sikap positif
terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia, antara
lain:
a.
Mempelajari dan
mengkaji tentang Pancasila
b.
Menyebarluaskan dan
memasyarakatkan Pancasila ke masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti
seminar, debat, diskusi, permainan, dan Iain-Iain
c.
Mengamalkan nilai-nilai
moral dan norma moral yang bersumberkan pada Pancasila
d.
Menaati norma-norma
moral yang berlaku di masyarakat Indonesia
e.
Menaati norma hukum
yang telah ditetapkan di Indonesia
f.
Berperan serta dalam
mencegah dan menanggulangi upaya-upaya yang akan menggantikan ideologi Pancasila
dengan ideologi lain di Indonesia.
Sedangkan contoh
sikap negatif terhadap Pancasila sebagai dasar negara yang harus kita hindari
adalah:
a.
Menyepelekan
Pancasila sebagai dasar negara kita
b.
Menyebarkan
ideologi lain untuk menghancurkan ideologi Pancasila
c.
Tidak mau
mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila
d.
Tidak mau
mempelajari nilai-nilai dalam Pancasila
e.
Tidak mematuhi
norma-norma yang terkandung dalam Pancasila
Sikap Positif dan Negatif Terhadap Konstitusi Kita, UUD 1945
Sebagai Warga Negara yang baik
adalah Warga Negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang
meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi,
kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap
kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, maka setiap warga Negara harus dan wajib
untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna
berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya,
mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya,
mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di
langgar.
Adapun beberapa sikap positif
terhadap Konstitusi antara lain:
a.
Berusaha mempelajari
isi konstitusi agar memahami makna konstitusi tersebut
b.
Melaksanakan isi
konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing
c.
Membantu pemerintah
dalam mensosialisasikan isi konstitusi kepada warga masyarakat
d.
Melaporkan kepada yang
berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi
e.
Mengawasi para
penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang
berlaku
f.
Mempelajarai peraturan
perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan
konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada
perubahan
g.
Mengamati berbagai
kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat
konstitusi
h.
Menanamkan nilai-nilai
konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
i.
Menangkal masuknya
ideologi asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Sikap positif juga dapat di terapkan
dalam kehidupan sehari-hari dengan ruang lingkup:
1.
Diri
pribadi:
a.
Mengakui dan menghargai
hak-hak asasi orang lain
b.
Mematuhi dan mentaati
peraturan yang berlaku
c.
Tidak main hakim
sendiri
d.
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban
2.
Keluarga:
a.
Taat dan patuh terhadap
orang tua
b.
Ada keterbukaan
terhadap permasalahan yang dihadapi
c.
Memiliki etika terhadap
sesama anggota keluarga
d.
Mengembangkan sikap
sportif
3.
Sekolah:
a.
Taat dan patuh terhadap
tata tertib sekolah
b.
Melaksanakan program
kegiatan OSIS dengan baik
c.
Mengembangkan sikap
sadar dan rasional
d.
Melaksanakan hasil
keputusan bersama
4.
Masyarakat:
a.
Menjunjung tinggi
norma-norma pergaulan
b.
Mengikuti kegiatan yang
ada dalam karang taruna
c.
Menjalin persatuan dan
kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
d.
Sadar pada ketentuan
yang menjadi keputusan bersama
5.
Berbangsa dan
Bernegara:
a.
Sanggup melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
b.
Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
c.
Sadar akan kedudukanya
sebagai warga Negara yang baik
d.
Setia membela Negara
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Adapun sikap negatif terhadap
Konstitusi yang tidakbaik untuk dicontoh antara lain:
a.
Melanggar apa yang
menjadi isi Konstitusi, yaitu kita melanggar aturan atau norma yang telah
ditetapkan di dalam Konstitusi kita
b.
Menyalahgunakan
Konstitusi intuk kepentingan diri sendiri atau kelompok, yaitu menggunakan
peraturan untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok(menyelewengkan
kekuasaan) ataupun untuk memperkaya diri maupun kelompok (korupsi)
Perilaku yang
menunjukan kesetiaan Bela Negara
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela
Negara
1.
Cinta Tanah
Air
2.
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3.
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki
kemampuan awal bela negara
Adapun perilaku-perilaku yang
menunjukan kesetiaan bela negara antara lain:
a.
Menjaga hubungan baik
dengan negara-negara tetangga, agar tidak terjadi permusuhan yang dapat
menimbulkan perang
b.
Ikut serta menjaga
keamanan di masyarakat (siskampling)
c.
Ikut menolong
saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana
d.
Belajar dengan tekun,
terutama Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk karakter bangsa
0 komentar:
Posting Komentar